Partai Politik Non Parlemen Somasi Bawaslu Kota Pasuruan.

Para Pengurus partai non parlemen berfoto bersama.


Pasuruan-PaslineNews

Partai politik non parlemen kota Pasuruan bersikap keras terhadap Bawaslu Kota Pasuruan, terkait kegiatan sosialisasi dan koordinasi Bawaslu yang tidak melibatkan partai-partai non parlemen. 


Sikap keras tersebut disuarakan oleh delapan partai politik non parlemen  dalam rapat Koordinasi di salah satu cafe di Kota Pasuruan, Minggu (18/08/24) pagi.


Delapan partai politik non parlemen yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) yaitu, PSI, PKN, PBB, Partai Perindo, Partai Demokrat, Partai Buruh , Partai Ummat dan Partai Gelora, sepakat bahwa Bawaslu tidak adil dan tebang pilih didalam melaksanakan kegiatan sosialisasi informasi dan koordinasi menghadapi pemilihan kepala daerah pada bulan November 2024 mendatang.


Tudingan tersebut menyeruak setelah kegiatan sosialisasi dan koordinasi Bawaslu di hotel Ascent Premiere di Kota Pasuruan pada hari Minggu (18/08/24) , tanpa mengundang  partai-partai politik non parlemen.


Salah satu pengurus partai non parlemen Hardi S mengatakan, ada yang aneh dalam kegiatan Bawaslu tersebut. Kegiatan koordinasi yang diberi label "Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan serta Pengawasan Partisipatif" hanya mengundang partai politik pemilik kursi di parlemen ditambah sejumlah ormas (organisasi kemasyarakatan). 


"Ini sungguh aneh dan tidak bisa dinalar. La wong kami ini jelas jelas partai politik yang ikut dalam pemilu tahun 2024 lalu, meskipun tidak memiliki kursi di parlemen, kok malah ditinggal dan diabaikan, ini mencederai demokrasi," ujar Hardi dengan suara lantang.


Atas kejadian itu, lanjut Hardi, dia dengan sejumlah pengurus partai non parlemen kemudian meminta klarifikasi langsung kepada Bawaslu. Namun jawaban salah satu komisioner Bawaslu mengatakan bahwa hal itu perintah dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 


Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hardi dan teman-teman bertanya langsung ke Bawaslu provinsi Jawa Timur. Dan mendapat jawaban bahwa tidak pernah ada perintah seperti itu dari Bawaslu provinsi kepada Bawaslu di daerah.


Dia juga bertanya ke partai non parlemen di luar daerah. Dan mendapat Jawaban bahwa partai non parlemen selalu diundang di dalam kegiatan sosialisasi, informasi dan koordinasi Bawaslu. Informasi dari luar daerah itu berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pasuruan.


"Kami menilai Bawaslu Kota Pasuruan tidak profesional, diskriminatif dan mencederai demokrasi. Oleh sebab itu, Koalisi Partai Non Parlemen  sepakat pertama,   somasi Bawaslu Kota Pasuruan, tembusannya ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur bahkan Bawaslu RI. Kedua, meminta DKPP agar dapat mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Pasuruan," pungkas Hardi.



Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Caretaker DPC Persatuan Alumni GMNI Kota Pasuruan Dilantik, Tugas Utama Selenggarakan Kofercab

Udik Yanuarto Pimpin PSSI Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2028

Jalan Sehat Desa Pleret Bangun Kebersamaan Warga dan Promosi Pasar Desa Pleret.