Aset Dikembalikan, Uang Pengabdian Bisa Dibawa Pulang
Sekwan Kota Pasuruan,Raden Murahanto (tengah) saat memberikan keterangan pers
Pasuruan-PaslineNews
Masa tugas Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024 sudah berakhir pada tanggal 30 Agustus 2024 kemarin, bersamaan dengan pelantikan anggota legislatif baru periode, 2024-2029. Meski sudah purna tugas, masih ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan.
Sekretaris DPRD Kota Pasuruan Raden Murahanto menuturkan, bahwa 30 Anggota dewan yang sudah purna tugas tersebut mendapatkan hak berupa uang pengabdian sebesar Rp 6.800.000,-.per orang. Dan kewajibannya, mengembalikan fasilitas berupa aset-aset seperti, laptop bagi seluruh anggota, dan kendaraan dinas bagi pimpinan dewan, serta aset lainnya yang ada dalam kartu inventaris ruangan (KIR).
Uang pengabdian itu akan diberikan setelah seluruh kewajibannya beres, yakni mengembalikan seluruh aset-aset yang akadnya pinjam pakai. Namun, sampai batas akhir waktu pengembalian, belum seluruhnya aset-aset milik negara itu kembali ke sekretariat dewan. Hanya aset berupa mobil yang sudah dikembalikan seluruhnya.
"Sampai hari ini (Senin, 02/09/24), pengembalian aset berupa mobil, sudah dikembalikan sebanyak empat buah. Dua mobil dari H. Ismail mantan Ketua DPRD, dua mobil lainnya masing-masing dari pak Farid Misbah mantan Wakil Pimpinan 3, dan pak Dedy Tjahjo Poernomo, mantan Wakil pimpinan 2," terang Raden Murahanto, di ruang kerjanya, Senin (02/09).
Sedangkan laptop, tambahnya, yang sudah dikembalikan ke sekretariat dewan sebanyak 23 buah. Tinggal tujuh buah laptop yang belum kembali yang akan terus ditagih oleh sekretariat DPRD Kota Pasuruan.
"Kami akan terus menagih bagi yang belum mengembalikan laptop. Sebab, pemberitahuan terakhir sudah kami layangkan pada bulan Mei lalu, bahwa batas akhir pengembalian pada tanggal 30/08 saat berakhirnya masa tugas. Sebelumnya, sudah kami layangkan surat pemberitahuan pertama pada awal tahun 2024 di bulan Pebruari, dan surat pemberitahuan kedua pada bulan Maret 2024 lalu," ucapnya.
Lebih lanjut Murahanto mengatakan, bahwa laptop yang dikembalikan harus dalam kondisi berfungsi dengan baik. Bagi yang belum mengembalikan karena alasan hilang, tambahnya, harus melayangkan surat kehilangan dari kepolisian kepada sekretariat dewan, dan wajib mengganti laptop dengan spesifikasi sama atau mengganti dalam bentuk uang senilai harga dipotong nilai penyusutan.
"Ada satu orang yang mengirimkan kepada kami surat kehilangan dari kepolisian. Tapi itu tidak menggugurkan kewajibannya mengembalikan laptop. Tetap harus mengganti sesuai spek yaitu merek Del. Atau mengganti dengan uang senilai harga waktu pengadaan pada tahun 2020 lalu seharga Rp 18.645.000,- dipotong nilai penyusutan," jlentreh Raden Murahanto.
Jika masih ada yang belum mengembalikan, satu atau dua hari ke depan, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Pasuruan, langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Kami menunggu masukan dari Inspektorat. Jika menyarankan kami harus melapor kepada Kepolisian, itu harus kita laksanakan," pungkasnya.
Reporter: Prabowo
Komentar
Posting Komentar
Anda tulis penawaran dan cantumkan nomor HP/email. Jika perlu informasi tambahan, tulis di sini