Adi Wibowo-H.Nawawi Resmi Menang , KPU Kota Pasuruan Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Pasuruan 2024

Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024 , di resto Valensia Kota Pasuruan, 

Pasuruan-Pasline. 
Hasil rekapitulasi tahap akhir penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan, pasangan Adi Wibowo-H. Nawawi memperoleh suara sah 79.814 dan kotak kosong meraih 19.228 suara sah. Sedangkan suara tidak sah sebesar 4.246 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 103.288 suara. 

Hasil tersebut memantapkan pasangan Adi Wibowo-H Nawawi sebagai pemenang dengan meraih 80,6% suara sah sedangkan kotak kosong hanya memperoleh 19,4% suara sah, dari total suara sah sebanyak 99.042 suara. 

Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Kota Pasuruan yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024 , di resto Valensia Kota Pasuruan, Selasa (03/12/24). 

Dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Kota Pasuruan juga menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024. 

Hasil rekapitulasi, pasangan Khofifah- Emil Dardak menjadi pemenang dengan meraih 53.069 suara sah atau sebesar 54,8%. Diurutan kedua, pasangan Rismaharini-Gus Han meraih 35.727 suara sah atau sebesar 36,9%, dan peringkat tiga pasangan Luluk Nur Hamidah- H.Lukmanul Khakim meraih 8.089 suara sah atau sebesar 8,3%. Total suara sah sebanyak 96.885 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 7.202 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 104.087 suara. 

Hasil rekapitulasi juga menunjukan tingkat partisipasi kehadiran pemilih terbilang tinggi. Sebanyak 104.087 pemilih atau 67,7% dari 153.678 daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya di TPS. 

Rapat pleno terbuka tersebut berjalan lancar, tidak ada sanggahan dari saksi-saksi maupun Bawaslu terkait hasil perolehan suara. Hanya ada koreksi dari Bawaslu yang menanyakan adanya perbedaan jumlah pemilih pada pemilihan gubernur-wakil gubernur dan  pemilihan walikota-wakil walikota. Namun semuanya bisa klir setelah Nanang Abidin memberikan keterangan bahwa jumlah pemilih bisa berbeda karena ada TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan yang pemilihnya warga luar Kota Pasuruan namun masih dalam Provinsi Jawa Timur. "Mereka hanya memiliki hak memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur saja," terang Nanang. 


Reporter: Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Caretaker DPC Persatuan Alumni GMNI Kota Pasuruan Dilantik, Tugas Utama Selenggarakan Kofercab

Udik Yanuarto Pimpin PSSI Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2028

Jalan Sehat Desa Pleret Bangun Kebersamaan Warga dan Promosi Pasar Desa Pleret.