Transparasi Anggaran KONI Disoal E-Mapas

Suasana audiensi E-Mapas dengan KONI dan Dispora. audiensi sempat memanas


Pasuruan-Pasline

Transparasi anggaran KONI (Komite Olah Raga Nasional Indonesia) Kota Pasuruan dipertanyakan oleh Elemen Masyarakat Pasuruan (E-Mapas). E-Mapas menuding  KONI dalam menyusun anggaran dinilai tanpa ada dasar aturan hukum dan terkesan semaunya sendiri. 


Hal itu disuarakan Tjahyono, koordinator E-Mapas, dalam audiensi dengan KONI dan Dispora yang difasilitasi DPRD Kota Pasuruan, di ruang sidang DPRD Kota Pasuruan,  Jalan Balaikota, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Selasa (14/01/25).


Tudingan E-Mapas itu didasari  adanya  17 cabor di tahun 2023  yang anggarannya berlebih alias tidak terserap.  Namun di tahun 2024 hal yang sama muncul lagi. " Mestinya dalam memberikan  anggaran ke cabor, pertanggungjawaban anggaran cabor itu di tahun sebelumnya harus sudah beres, agar KONI tahu kegiatan apa saja yang dilakukan cabor tersebut, dan tentu saja koreksi anggaran harus dilakukan.  baru anggaran tahun berjalan bisa dicairkan," jelas Tjahyono.


Dan satu lagi, tambah Tjahyono, ada cabor yang tidak  berprestasi, tapi diberi anggaran lumayan besar. Itu ada dianggaran tahun 2023. "Lagi-lagi hal itu muncul kembali di tahun anggaran 2024," ungkapnya.


Tidak hanya itu, Tjahyono juga mempersoalkan keterlibatan anggota legislatif yang menjadi ketua cabor, sekretaris cabor maupun  pembina di organisasi cabang olahraga yang menjadi anggota KONI.


"Kami meliihat, didalam susunan kepengurusan cabor selalu melibatkan anggota  DPRD baik di posisi ketua, sekretaris maupun pembina. Pertanyaan kami, bagaimana fungsi pengawasan legislatif jika ada masalah penyimpangan anggaran di tubuh KONI, apakah pengawasannya  bisa berjalan dengan baik?," tegas Tjahyono.


Sementara itu, Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar  mengatakan, Dana hibah yang diterima KONI sebagian besar disalurkan kepada  Induk cabor yang menjadi anggota KONI dalam bentuk dana bantuan cabor. Ada 46 cabor Anggota KONI namun yang diberi anggaran sebanyak  44 cabor, dua cabor tidak aktif.


Gangsar menerangkan, pada tahun anggaran 2024, KONI mendapat dana hibah sebesar Rp 3.370.768.000,-. Dana itu kemudian digunakan untuk program Tata Kelola Kesekretariatan sebesar Rp 560.355.000,- (16,6%); Fasilitas Program Kerja sebesar Rp 417.288.000,- (12,4%); Bantuan Pembinaan Cabor Rp 1.600.000.000,- (47,5%); Bonus Atlet dan Pelatih Peraih Medali Dalam Porprov Vlll Jatim 2023 sebesar Rp 793.125.000,- (23,5%).


"Kami sudah menyalurkan kepada 44 cabor yang aktif. Sedangkan 2 cabor tidak aktif, seperti Pordasi, cabang olah raga berkuda, tidak kami salurkan," terang Gangsar sambil menunjukan data di layar slide.


Dalam menyalurkan dana hibah tersebut, sambung Gangsar, KONI menerapkan rumusan skoring.  Menurutnya, yang diberi skor itu meliputi,  jenis pertandingan perorangan atau beregu, jumlah club, atlet berprestasi peraih medali, melaksanakan latihan wajib, jumlah medali, dan atlet yang dipanggil provinsi ataupun pusat.


"Dengan rumusan skoring, sudah jelas cabor apa mendapatkan berapa.  Mungkin rumusan ini hanya KONI Kota Pasuruan yang menggunakannya. Syaratnya, minimal  harus memiliki dua perkumpulan atau club. Misal, club anggota cabor yang sifatnya perorangan, itu saya skor 4. Kalau dia punya 5 klub maka saya beri skor 20. Kalau cabor sepak bola saya beri skor 20 dengan jumlah pemain sebanyak 22, itu hanya usia 13 dan 15 tahun. Cabor Basket kita beri skor 19 dan cabor futsal kita beri skor 10. Ada cabor yang tidak bertanding yakni drumband. Pada nomor lomba drumband minimal 15 orang, maka kami beri  skor 15," paparnya.


Gangsar menambahkan,  pengelolaan anggaran pada setiap cabor, KONI membuat sistem anggaran perusahaan, 40% digunakan operasional organisasi dan 60% untuk produk. Itu wajib dilaksanakan oleh setiap cabor. "Produk, kami beri porsi lebih besar dengan tujuan, untuk meningkatkan prestasi atlet," ujarnya.


Menurutnya, cara tersebut sudah terbukti berhasil dengan indikator semakin banyak atlet-atlet Kota Pasuruan yang dipanggil provinsi untuk mengikuti PON (Pekan Olah Raga Nasional).  "Pada PON XXI Aceh-Sumut 2024,  atlet Kota Pasuruan yang mewakili  Kontingen Jawa Timur sebanyak 22 atlet di 11 cabor. Sangat jauh dibanding PON Papua Tahun 2021, atlet Kota Pasuruan yang mewakili Jatim hanya 6 atlet," jelasnya.


Paparan Gangsar tersebut dikritisi oleh Ismail Maki, Ketua LSM Format, salah satu pentolan E-Mapas. Dia menilai, sistem Skoring itu murni buatan Gangsar sendiri dan tidak memiliki landasan aturan hukum yang jelas.


" Sistem skorsing itu kan buatan pak Gangsar sendiri tanpa dilandasi aturan baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota ataupun petunjuk teknis pelaksanaan KONI sendiri. Hal ini sangat rentan masuk lobang korupsi. "tegas Ismail Maki.


Dari semua pemaparan Gangsar, E-Mapas menyimpulkan bahwa KONI membuat anggaran tanpa dasar aturan yang jelas. Dan banyaknya anggota legislatif menjadi Ketua-ketua Cabor melemahkan fungsi pengawasan  di anggaran KONI.


"Kami tidak puas dengan jawaban dan paparan Ketua KONI saudara Gangsar. Kami melihat masih banyak ketimpangan yang terjadi dalam penganggaran KONI. Kami akan mendalami masalah ini," jelas Irfan, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Bharata, juga salah satu pentolan E-Mapas di akhir audiensi.


Sementara itu, Kepala Dinas  Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Pasuruan, Dyah Permitasari mengatakan,  dalam mencairkan dana bantuan hibah kepada KONI pihaknya memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban KONI sudah beres dan tidak ada masalah. "Pencairan dana hibah harus menunggu laporan pertanggungjawaban KONI," ucapnya.


Hal itu dibenarkan oleh Inspektur Kota Pasuruan Dr. Lilik Pudjiastutik, S.H.,M.H. Dia menyarankan, segala kegiatan KONI harus dilaporkan  dan disertai bukti SPJ.


Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib menuturkan, apa yang disampaikan E-Mapas akan menjadi catatan dan referensi bagi DPRD Kota Pasuruan untuk kebaikan olah raga di masa yang akan datang. Terkait adanya anggota dewan yang menjadi pengurus di beberapa cabor, Toyib akan merapatkan dengan tujuan membangun prestasi olahraga di Kota Pasuruan tanpa menghilangkan fungsi pengawasan.


" Hal ini menjadi catatan kami dan menjadi refrensi kami untuk kebaikan olahraga di masa yang akan datang. Dan teman legislatif yang menjadi ketua cabor akan kami rapatkan dengan tujuan membangun prestasi olahraga di Kota Pasuruan tanpa menghilangkan fungsi pengawasan kami.


Lebih lanjut Toyib mengatakan, bahwa sistem Skoring yang digunakan oleh KONI dalam menyalurkan bantuan hibah kepada cabor tidak melanggar aturan hukum karena itu wilayah KONI untuk menyusun anggaran yang proporsional.


"Kami selalu melakukan Pengawasan berkaitan dengan anggaran, namun kami tidak mungkin melakukan  pengawasan hal-hal yang kecil, itu masuk wilayahnya KONI. Seperti skoring anggaran KONI.  Skoring anggaran yang dilakukan KONI tidak melanggar aturan karena itu wilayahnya KONI untuk menyusun anggaran," tutup Toyib.


Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Caretaker DPC Persatuan Alumni GMNI Kota Pasuruan Dilantik, Tugas Utama Selenggarakan Kofercab

Udik Yanuarto Pimpin PSSI Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2028

Jalan Sehat Desa Pleret Bangun Kebersamaan Warga dan Promosi Pasar Desa Pleret.