Pencairan Kredit Rp500 Juta BPR Kota Pasuruan Disoal Format

Audiensi Format dengan Manajemen BPR Kota Pasuruan


Pasuruan-Pasline

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) Kota Pasuruan, disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) terkait penyaluran kredit senilai Rp 500 juta kepada orang yang bukan warga Kota Pasuruan.


Hal itu terungkap dalam audiensi manajemen BPR Kota Pasuruan dengan LSM Format di kantor BPR Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman No.58, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (11/02/25).


Ketua LSM Format Ismail Macky, menuding  Direktur Utama BPR Kota Pasuruan tidak paham akan semangat dan  tujuan didirikannya BPR Kota Pasuruan. "Pada Perda Pembentukan BPR Kota Pasuruan tujuannya untuk mengangkat usaha mikro, kecil dan menengah masyarakat Pasuruan. Kenapa kemudian orang luar Kota Pasuruan yang diberi fasilitas kredit dengan jumlah yang besar," tegas Ismail Macky.


Dia menanyakan dasar aturan hukum pencairan kredit tersebut, mengingat BPR Kota Pasuruan merupakan Perusahaan Persero Daerah Pemerintah Kota Pasuruan. Menurut Ismail Macky, BPR Kota Pasuruan tidak boleh hanya bersandar kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam mengambil keputusan pencairan kredit, tapi juga harus berpegang kepada semangat dan tujuan didirikannya BPR Kota Pasuruan yakni prioritas memberikan kredit permodalan bagi pelaku UMKM Kota Pasuruan.


Tidak hanya itu, lanjut Macky, prinsip kehati-hatian juga harus dikedepankan selain persyaratan lainnya. Diantaranya, profil pemohon pinjaman, kapasitas usahanya,  track recordnya di dunia keuangan termasuk pajak.


"Kami mendapatkan data bahwa orang yang diberi fasilitas kredit yang bernama Joko Susilo (JS) warga provinsi Jawa Tengah ini memiliki catatan buruk di pajak. Kasarnya dia adalah pengemplang pajak. Anehnya, kok bisa lolos mendapatkan pencairan kredit dari BPR Kota Pasuruan," ucap Ismail Macky.


Mendapat tudingan tersebut Direktur Utama BPR Kota Pasuruan, Iswinarti Margiana, SE., berusaha menjawab dengan memaparkan aturan-aturan hukum sebagai dasar kebijakannya. Diantaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Permendagri No. 22 Tahun 2006, yang membolehkan BPR bekerjasama dengan lembaga bank atau lembaga lainnya. 


Atas dasar itu, kata Iswinarti, pihaknya kemudian bekerjasama dengan rekanan yakni perusahaan penyedia  pakan ternak PT. Chickin Indonesia yang bermitra dengan kelompok peternak ayam broiler. Chickin mengajukan pinjaman atas nama mitra-mitranya dan itu sudah ada nama-namanya.


Dia menambahkan, bentuk Kerjasamanya hanya sebatas layanan pendanaan  melalui Aplikasi Cicil yang sudah tercatat di OJK. Aplikasi cicil adalah aplikasi yang menyediakan layanan pendanaan bersama, berbasis teknologi informasi. Menurutnya, layanan pembayaran aplikasi Cicil ini tanpa anggunan, jaminannya hanya invoice yang dikeluarkan oleh PT. Chickin kepada rekanan peternak. 


Terkait Joko Susilo, tambah Iswinarti Margiana, Joko Susilo ini peternak ayam di grupnya PT Chickin. Perjanjian kreditnya semuanya sudah dilaporkan ke OJK. Dan itu sudah dilakukan verifikasi oleh OJK dan hasilnya ditolak, tapi kemudian  diselesaikan oleh LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) Perbankan Indonesia di luar pengadilan. Dan  LAPS  sudah melakukan verifikasi dan membuka informasi dari kreditur maupun debitur. LAPS ini diawasi oleh OJK.


Paparan Iswinarti tersebut menuai reaksi dari LSM Format. Salah satu pentolan Format, Ambon misalnya, dia menanyakan posisi Dirut apakah sebagai pengambil kebijakan atau hanya pelaksana kebijakan. Pertanyaan Ambon itu dilandasi kebijakan yang diambil oleh Dirut yang dinilai menyimpang dari tujuan BPR Kota Pasuruan itu sendiri. Apalagi sekarang sudah membuka layanan pinjaman secara online (pinjol).


Pernyataan Ambon tersebut diiyakan oleh Ismail Macky. Menurutnya, aplikasi pinjaman online itu sangat beresiko. Sebab,  tanpa komunikasi tatap muka dengan pemohon kredit, tanpa verifikasi faktual terkait usahanya dan anggunannya. "Ini bukti kalau manajemen BPR Kota Pasuruan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Uang yang dicairkan sebesar Rp 500 juta itu bukan jumlah yang sedikit. Kami khawatir BPR Kota Pasuruan tidak berumur panjang alias akan mengalami kebangkrutan," jlentreh Macky.



Reporter: Prabowo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nekat,Tokoh Pemuda Hentikan Aksi Demo LSM

Caretaker DPC Persatuan Alumni GMNI Kota Pasuruan Dilantik, Tugas Utama Selenggarakan Kofercab

Udik Yanuarto Pimpin PSSI Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2028